Suatu negara pasti punya warga
negara , buat apa si warga itu sendiri buat negara? Apa tidak malah membuat
beban buat negara! Pertanyaan ini dulu yang ada dalam pikiran saya, tapi
sekarang saya tahu jawabannya. Suatu
negara tanpa warga negara bukan negara namanya, tapi apa namanya hehe... saya belum nemuin negara tanpa warganegara.
Tapi kita harus bisa bedakan antara
warga negara, penduduk, dan juga rakyat . mari... saya jelaskan dulu sebelum
kalian membaca banyak artikel ini agar tak keliru dan bisa menjelaskan ke teman
yang lain.
·
Warganegara
adalah peserta, anggota atau warga dari
suatu organisasi atau perkumpulan.
·
Penduduk
adalah orang – orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam kurun
waktu tertentu.
·
Rakyat
adalah orang – orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada
pemerintahan itu.
a.
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b.
Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan dari
orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya
kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan
sendirinya juga warga negara Indonesia .Asas Ius sanguinis atau Hukum
Darah (law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas
keibubapakan, adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan
menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Asas
ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa
Kontinental dan China. Asas ius sanguinis memiliki keuntungan,
antara lain
1. Akan memperkecil
jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
2. Tidak akan
memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
3. Semakin menumbuhkan
semangat nasionalisme;
4. Bagi negara daratan
seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu
tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain
(negara tetangga).
2. Asas Ius Soli
Hal ini didasarkan pada
anggapan bahwa karena seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis
dan logis ia menjadi warga negara tersebut.
Asas ius soli atau asas
tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of the soil) atau asas
teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai
kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh
negara-negara imigrasi seprti USA, Australia, dan Kanada. Tidak semua
daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau
orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi
warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota
tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan
prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di
Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.
(2). Sistem Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Penentuan
kewarganegaraan dalam sistem perkawinan, dikenal dengan dua asas,
yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
a. Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum
berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan
inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak berpecah.
Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami-istri ataupun ikatan
keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Untuk
merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suamiistri, maka
semuanya harus tunduk pada hukum yang sama
b. Asas Persamaan
Derajat
Dalam asas
persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri). Baik suami ataupun
istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah
menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama
halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri.
(3). Sistem
kewarganegaraan berdasarkan Naturalisasi
Naturalisasi adalah suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan suatu negara. Sedangakan jika dipandang dari segi hukum
naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum (rechtsthandeling) yang
menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan.
Dalam praktek,
Naturalisasi dapat terjadi karena dua hal yaitu : pertama karena permohonan
,kedua karena pemberian secara istimewa
a.
Naturalisasi permohonan (biasa)
Naturalisasi melalui
permohonan adalah naturalisasi biasa yaitu permohonan kewarganegaran Indonesia
oleh orang asing yang dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Prosedur permohonan tersebut diatu didalam peraturan perundang-undangan yang
sah.
b.
Naturalisasi Istimewa
Naturaisasi istimewa
adalah pemberian kewarganegaraan Indonesia yang diberikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan alasan kepentingan negara tau
yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara
(4). Masalah Kewarganegaraan
Dalam penentuan status
kewarganegaan warganegaranya setiap negara mempunyai peraturan yang berbeda
beda, sehingga perbedaan tersebut menimbulkan masalah kewarganegaraan.
Permasalahan kewarganegaraan yang timbul tersebut apabila adanya seorang
menjadi memiliki dua kewarganegaraan (Bipatride) dan tanpa
kewarganegaraa (Apatride) akibat penentuan kewarganegaraan yang
ditentukan oleh peraturan yang beda pada setiap negara.
a. Dwi kewarganegaraan (Bipatride)
a. Dwi kewarganegaraan (Bipatride)
Bipatride terjadi apabila
seorang anak yang negara orang tuanya menganut azas ius sanguinis lahir
di negara lain yang menganut azas ius soli, maka kedua negara tersebut
menganggap anak tersebut adalah warga negaranya.
b. Tanpa Kewarganegaraan (apatride)
Apatride
terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut azas kelahiran
ius soli lahir di negara yang menganut azas ius sanguinis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar