Kamis, 07 November 2013

Lebih tahu



Suatu negara pasti punya warga negara , buat apa si warga itu sendiri buat negara? Apa tidak malah membuat beban buat negara! Pertanyaan ini dulu yang ada dalam pikiran saya, tapi sekarang saya tahu  jawabannya. Suatu negara tanpa warga negara bukan negara namanya, tapi apa namanya hehe...  saya belum nemuin negara tanpa warganegara.
Tapi kita harus bisa bedakan antara warga negara, penduduk, dan juga rakyat . mari... saya jelaskan dulu sebelum kalian membaca banyak artikel ini agar tak keliru dan bisa menjelaskan ke teman yang lain.
·         Warganegara adalah peserta, anggota atau warga dari  suatu organisasi atau perkumpulan.
·         Penduduk adalah orang – orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
·         Rakyat adalah orang – orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu.

   a.          Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
     - Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara             orang-orang   dengan negara.
     - Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
  b.      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
       - Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
       - Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.



 1). kewarganegaraan berdasarkan kelahiran

      a. Asas Ius Sanguinis

Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia .Asas  Ius sanguinis atau Hukum Darah (law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan, adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental dan China.  Asas  ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain
1. Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
2. Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
3. Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme;
4. Bagi negara daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).
2. Asas Ius Soli
Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut.
Asas ius soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of the soil) atau asas teritorial adalah asas  yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara-negara imigrasi seprti USA, Australia, dan Kanada. Tidak semua  daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip  ius sanguinis, prinsip  ius soli ini juga berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan  juga Indonesia.

(2). Sistem Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Penentuan kewarganegaraan dalam  sistem perkawinan, dikenal dengan dua  asas, yaitu  asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
a. Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak berpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami-istri ataupun ikatan keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suamiistri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama
b. Asas Persamaan Derajat
Dalam asas  persamaan derajat,  suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri). Baik suami ataupun istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri.

(3). Sistem kewarganegaraan berdasarkan Naturalisasi
      Naturalisasi adalah suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara. Sedangakan jika dipandang dari segi hukum naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum (rechtsthandeling) yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan.
Dalam praktek, Naturalisasi  dapat terjadi karena dua hal yaitu : pertama karena permohonan ,kedua karena pemberian secara istimewa
   a.      Naturalisasi permohonan (biasa)
 Naturalisasi melalui permohonan adalah naturalisasi biasa yaitu permohonan kewarganegaran Indonesia oleh orang asing yang dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur permohonan tersebut diatu didalam peraturan perundang-undangan yang sah.
   b.      Naturalisasi Istimewa
Naturaisasi istimewa adalah pemberian kewarganegaraan Indonesia yang diberikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan alasan kepentingan negara tau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara

(4). Masalah Kewarganegaraan
Dalam penentuan status kewarganegaan warganegaranya setiap negara mempunyai peraturan yang berbeda beda, sehingga perbedaan tersebut menimbulkan masalah kewarganegaraan. Permasalahan kewarganegaraan yang timbul tersebut apabila adanya seorang menjadi memiliki dua kewarganegaraan (Bipatride) dan tanpa kewarganegaraa (Apatride) akibat penentuan kewarganegaraan yang ditentukan oleh peraturan yang beda pada setiap negara.
a.  Dwi kewarganegaraan (Bipatride)
Bipatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut azas ius sanguinis lahir di negara lain yang menganut azas ius soli, maka kedua negara tersebut menganggap anak tersebut adalah warga negaranya.
b. Tanpa Kewarganegaraan (apatride)
            Apatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut azas kelahiran ius soli lahir di negara yang menganut azas ius sanguinis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar