Hello para pembaca....kalian
mungkin sering mendengar tentang otonomi daerah tapi pasti tidak tahu apa itu
otonomi daerah, kalian setelah membaca artikel saya dibawah ini pasati tahu apa
itu otonomi daerah.
Secara luas otonomi
daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dan pelaksanaannya sesuai
dengan peraturan perundang undangan.
Pelaksanaan otonomi
daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka
memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan
oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini
merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar
ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.
Ciri – ciri otonomi daerah
Negara Kesatuan
|
Negara Federal
|
Otonomi daerah
|
Tidak
ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Ada
perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Tidak
ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Setiap
daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Setiap
daerah diakui sebagai negara berdaulat
|
Setiap
daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Setiap
daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Setiap
daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum
tersendiri)
|
Setiap
daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Semi
sentralisasi
|
Perjanjian
dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian
dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian
dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perda
terikat dengan UU
|
UUD
daerah tidak terikat dengan UU negara
|
Perda
terikat dengan UU
|
Perda
dicabut pemerintah pusat
|
Perda
dicabut DPR dan DPD setiap daerah
|
Perda
dicabut pemerintah pusat
|
Masalah
daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
Masalah
daerah merupakan tanggung jawab pemda
|
Masalah
daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
Keputusan
pemda diatur pemerintah pusat
|
Keputusan
pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
|
Keputusan
pemda diatur pemerintah pusat
|
Kepala
negara/kepala daerah tidak punya hak veto
|
Kepala
negara/kepala daerah punya hak veto
|
Kepala
negara/kepala daerah tidak punya hak veto
|
Hanya
Presiden berwenang mengatur hukum
|
Presiden
berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
|
Hanya
Presiden berwenang mengatur hukum
|
Hanya
hari libur nasional diakui
|
Hari
libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
|
Hanya
hari libur nasional diakui
|
DPRD
tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
|
DPRD
punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
|
DPRD
tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
|
Daerah
diatur pemerintah pusat
|
Daerah
harus mandiri
|
Daerah
harus mandiri
|
Bisa
interversi dari kebijakan pusat
|
Tidak
bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Bisa
interversi dari kebijakan pusat
|
Bendera
nasional hanya diakui
|
Bendera
nasional serta daerah diakui
|
Bendera
nasional hanya diakui
|
APBN dan
APBD tergabung
|
APBD
untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
|
APBN dan
APBD tergabung
|
3
kekuasaan daerah tidak diakui
|
3
kekuasaan daerah diakui
|
3
kekuasaan daerah tidak diakui
|
|
Kalian sekarang
tahukan apa itu otonomi daerah, dan kalau kurang jelas cari refrensi lainnya
kawan.
Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar