Selasa, 24 Desember 2013

it's OtoDa


Hello para pembaca....kalian mungkin sering mendengar tentang otonomi daerah tapi pasti tidak tahu apa itu otonomi daerah, kalian setelah membaca artikel saya dibawah ini pasati tahu apa itu otonomi daerah.

Secara luas otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.









Ciri – ciri otonomi daerah

Negara Kesatuan
Negara Federal
Otonomi daerah
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Sentralisasi
Desentralisasi
Semi sentralisasi
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perda terikat dengan UU
UUD daerah tidak terikat dengan UU negara
Perda terikat dengan UU
Perda dicabut pemerintah pusat
Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah
Perda dicabut pemerintah pusat
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Kepala negara/kepala daerah tidak punya hak veto
Kepala negara/kepala daerah punya hak veto
Kepala negara/kepala daerah tidak punya hak veto
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
Hanya hari libur nasional diakui
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
Hanya hari libur nasional diakui
DPRD tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
DPRD punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
DPRD tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
Daerah diatur pemerintah pusat
Daerah harus mandiri
Daerah harus mandiri
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Bendera nasional hanya diakui
Bendera nasional serta daerah diakui
Bendera nasional hanya diakui
APBN dan APBD tergabung
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
APBN dan APBD tergabung
3 kekuasaan daerah tidak diakui
3 kekuasaan daerah diakui
3 kekuasaan daerah tidak diakui

Kalian sekarang tahukan apa itu otonomi daerah, dan kalau kurang jelas cari refrensi lainnya kawan.
Terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar