GOOD GOVERMANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
Good governance adalah
tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat
mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai
itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian. Indikator pemerintahan yang baik
adalah jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan
ekonomi rakyat meningkat dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya,
kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman,
tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik.
Prinsip-prinsip Good Goverment.
1. Partisipasi (Participation)
adalah
Semua warga berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun
melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan
mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2. Penegakan Hukum Rule of law
adalah
Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan
publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah
hukum dan penegakkannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses
politik yang anarkis.
Karakter dalam menegakkan rule of law:
1.
Supremasi hukum
2.
Kepastian hukum
3.
Hukum yang responsif
4.
Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminasi;
5.
Independensi peradilan.
Salah satu yang menjadi
persoalan bangsa di akhir masa orde baru adalah merebaknya kasus-kasus korupsi
yang berkembang sejak awal masa rejim kekuasaannya. Salah satu yang dapat
menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen
pemerintahan yang tidak transparan.
Aspek mekanisme
pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan. Setidaknya ada 8
aspek yaitu:
1.
Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
2.
Kekayaan pejabat publik
3.
Pemberian penghargaan
4.
Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
5.
Kesehatan
6.
Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
7.
Keamanan dan ketertiban
8.
Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat
4. Responsif
Pemerintah harus peka dan cepat tanggap
terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
5. Orientasi Kesepakatan
Pengambilan putusan melalui proses
musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama.
6. Keadilan
Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan
7. Efektifitas dan Efisiensi
Agar pemerintahan
efektif dan efisisen, maka para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas
pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan
kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur.
8. Akuntabilitas
Pertanggungjawaban
pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan
untuk mengurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka, setiap pejabat publik
dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun
netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
9. Visi Strategis
Pandangan-pandangan
strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi
penting dalam kerangka perwujudan good governance, karena perubahan
dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.
Langkah-langkah perwujudan Good Governance
1.
Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
2.
Kemandirian Lembaga Peradilan
3.
Aparatur Pemerintahan yang Profesional dan Penuh Integritas
4.
Masyarakat Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
5.
Penguatan Upaya Otonomi Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar